Admin | 15 November 2025 | 141 Kali Dibaca
Halaman
Admin
15 November 2025
141 Kali Dibaca
1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa
13. Keberadaan Maklumat Pelayanan
14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
17. Budaya lokal hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Arsip Artikel
Pemerintah Desa dorolegi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) u...
Perangkat desa berperan penting dalam pembuatan surat keterangan denga...
TEAM USIA DINI DOROLEGI KEMBALI JUARA DI TURNAMEN PIALA CAMAT GODONG...
Pembagian BLT DD tahun 2025...
Setiap rupiah yang tertera dalam APBDes 2026 adalah amanah masyarakat....
Pemerintah Desa Dorolegi Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan menggelar...
manfaat bantuan beras ke masyarakat...
Seni Budaya Di Dusun Dorolegi...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 14 |
| Bulan ini | : | 1351 |
| Total | : | 10967 |
| IP Address | : | 216.73.217.80 |
| Browser | : | Other |




